Kamis, 01 Desember 2011

PENGENDALIAN DAN PEMANTAPAN MUTU PEMERIKSAAN LABORATORIUM NARKOBA (AMFETAMIN)



PENGENDALIAN DAN PEMANTAPAN MUTU
PEMERIKSAAN LABORATORIUM NARKOBA
(    AMFETAMIN
OLEH :

YAYOK ZAIREN
(N 121 09 561)


TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN
FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR

2011











BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. ( 1 )
Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. (1)
Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya Promotif, Preventif, Terapi dan Rehabilitasi . (1)
I.2 Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan disusunya makalah ini adalah :
a.       Mahasiswa dapat mengetahui berbagai metode atau prinsip pemeriksaan kandungan amfetamin dalam tubuh pasien
b.      Mahasiswa dapat menjelaskan proses pra analitiik, analitik dan pasca analitik dari pemeriksaan obat amfetamin dalam tubuh pasien.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Teori Umum
Amfetamin adalah kelompok obat yang merangsang sistem saraf pusat, yang mempengaruhi korteks otak untuk meningkatkan kegiatan psikis, sehingga dapat menghilangkan kelelahan dan rasa kantuk. Amfetamina (AP ) menyebabkan penyalahguna menjadi ketergantungan, halusinasi dan perubahan kepribadian. Karena sangat merugikan, penggunaan dan kepemilikan dilarang oleh undang-undang. (2)
Golongan obat amfetamin ini bersifat simpatomimetik dan memiliki aktivitas stimula langsung pada susunan saraf pusat serta pada miokardium. Penerapan medis yang shahih dari obat ini terbatas ; narkolepsi, disfungsi otak minimal, dan sebagai pil diet untuk kegemukan. (3)
Pada awalnya obat-obatan ini diseludupkan dari luar Indonesia, namun pada akhirnya jenis narkoba ini telah diproduksi di dalam negeri. Obat-obatan stimulan terdiri atas amfetamin (AP, 1-fenil-2-aminopropane), MA (1-fenil-2-methylaminopropane) dan garamnya. (2)
Dari urin pengguna MA biasanya terdeteksi MA yang tidak berubah, AP metabolit dan p-hydroxymethamphetamine (pOHMA) sedangkan dari urin pengguna DMA (bahan untuk memproduksi amfetamin) yang  telah dilaporkan; DMA sebagian dimetabolisme menjadi MA, AP dan pOHMA, yang diekskresikan ke dalam urin bersama-sama dengan DMA yang tidak berubah. Oleh karena itu, sekarang penting untuk menguji keberadaan DMA  pada urin dari pelaku dalam rangka untuk membedakan antara pengguna DMA dan pengguna MA. (2)
MA mempunyai Isomer optik karena kehadiran karbon asimetrik dalam struktur MA. Obat medis Philopon adalah isomer-d dari MA.  MA yang disalahgunakan sebagian besar bentuk d-, tapi bentuk l- ini sering terdeteksi dari spesimen para pencandu. (2)
Karena alasan di atas, saat ini analisis kiral dari amfetamina menjadi perlu, untuk mengindentifikasi akhir jejak kation obat atau racun dalam spesimen manusia, pengukuran spektrum massa sangat penting. Golongan amfetamin masih dapat dideteksi didalam urin 1 – 4 hari setelah penggunaan obat. (4)
 Banyak metode untuk deteksi dalam penentuan MA, AP dan senyawa terkait dideteksi dengan menggunakan GC, HPLC, GC / MS dan LC / MS. GC dan HPLC biasa dijadikan sebagai metode untuk analisis MA, AP dan senyawa terkait, metode-metode GC / MS dan LC / MS juga digunakan sebagai tes konfirmasi akhir. (4,5)
II.2 pemeriksaan laboratorium screening dan uji konfirmasi amfetamin dan metbolitnya
Metode atau teknologi laboratorium yang digunakan untuk skrining harus memiliki sensitivitas dan spesifisitas tinggi. EIA (enzyme immunoassay) dan imunokromatografi merupakan dua metode yang memenuhi kriteria ini. Pertimbangan tekniknya yang sederhana, membuat kedua metode ini menjadi umum digunakan untuk skrining narkoba. Hasil skrining yang "ragu" atau positif yang bertalian dengan hukum selanjutnya dikonfirmasi dengan metode GC/MS; metode ini merupakan paduan optimal antara alat ukur mass spectrometry yang memiliki sensitivitas sangat tinggi (mengukur intensitas ion obat) dengan gas chromatography yang memiliki spesifisitas tinggi [mendiferensiasi obat menurut intensitas ion (m/z), hambatan waktu (HW) dan bentuk kromatografi (K)], dan terbukti bahwa cara ini mampu membedakan jutaan obat tanpa satupun diketahui memiliki m/z, HW dan K yang sama). Paduan optimal ini selain mampu mendeteksi narkoba secara spesifik juga mampu mendeteksi dosis abuse/toksik paling minim. (5)
1) Dasar Dan Validitas Test
Test didasarkan pada kompetisi penjenuhan IgG anti-narkoba yang mengandung substrat enzim (ada dalam keadaan bebas di zone S) oleh narkoba sampel atau narkoba yang telah dikonjugasi enzim (ada dan terfiksir di zone T). Jika dijenuhi oleh narkoba sampel (sampel positif narkoba), maka IgG anti-narkoba. Substrat tidak akan berikatan dengan narkoba-enzimnya, sehingga tidak terjadi reaksi enzim-subtrat yang berwarna. Sebaliknya jika tidak dijenuhi (sampel negatif narkoba) atau hanya sebagian dijenuhi (sampel mengandung narkoba dalam jumlah di bawah ambang batas pemeriksaan), maka IgG anti-narkoba-substrat akan berikatan dengan narkoba-enzimnya secara penuh atau sebagian, sehingga terjadi reaksi enzim-substrat yang berwarna penuh (gelap) atau lamat-lamat (ragu-ragu). Valid tidaknya test dikontrol dengan mengikutsertakan pada zone S suatu kontrol validitas yang berupa IgG goat-substrat. Karena IgG goat bukan antibodi spesifiknya narkoba, maka baik pada sampel urin yang ada, ada dalam jumlah di bawah ambang batas pemeriksaan atau tidak ada sama sekali narkobanya, semua-nya tidak akan menjenuhi dan hanya akan mendifusikan IgG goat-substrat dari zone S ke zone C untuk menemui dan mengikat IgG anti-IgG goat yang dikonjugasi enzim (KAGE) sehingga terjadi reaksi enzim-substrat yang berwarna di zone C. (5)
a. Bila Sampel Urin Negatif
Pada sampel urin yang tidak mengandung narkoba, maka jika urin ini diteteskan di zone S, urin hanya mendifusikan IgG anti-narkoba-substrat dan IgG goat-substrat dari zone S ke zone T dan zone C. Di zone T IgG anti-Narkoba akan berikatan dengan narkoba-enzimnya (KNE); sementara di zone C IgG goat akan  berikatan dengan IgG anti-IgG goat-enzim (KAGE), sehingga  baik di zone T maupun zone C terjadi reaksi enzim-substrat  berupa pita warna pink. (5)
b. Bila Sampel Urin Positif
Di zone S narkoba urin positif akan langsung berikatan dan menjenuhi IgG anti-narkoba-substrat, sehingga waktu didifusikan  ke zone T tidak bisa mengikat (bercelah) narkoba-enzimnya (KNE), tidak terjadi reaksi enzim-substrat dan karenanya tidak muncul reaksi warna. Sebaliknya di zone C tetap terjadi reaksi  warna (pita pink) sebab narkoba urin tidak spesifik untuk dapat  berikatan dengan IgG goat. (5)
c. Bila Sampel Urin Ragu-Ragu
Di zone S narkoba urin yang berkadar tepat di batas ambang pemeriksaan akan menjenuhi IgG anti-narkoba-substrat tidak secara penuh. Penjenuhan berikutnya akan dipenuhi oleh Narkoba-ensim di zone T, sehingga terjadi reaksi ensim-substrat yang tidak penuh, yang akan memberikan warna lamat-lamat (ragu-ragu) di zone T. (5)
Gambar  (1)  A. Sampel Urin Negatif.                 B. Sampel Urin Positif.

d. Bila Test Valid atau Tidak Valid
Zone C adalah zone kontrol validitas yakni zone untuk menilai apakah test valid atau tidak. Reaksi hanya membutuhkan H2O urin, karenanya tidak tergantung pada ada tidaknya narkoba, hasil reaksi pada zone C ini akan selalu muncul warna. Jika warna ini muncul berarti test dikatakan valid dan dengan demikian hasil test dapat dipercaya dan siap diberikan ke yang berkepentingan. Sebaliknya jika warna tidak muncul ini berarti test tidak valid, dan harus diulang dengan test kit yang baru, atau dengan kit dari  pabrik lain. (5
BAB III
PEMBAHASAN
III.1 Tujuan Pemeriksaan
Adapun tujuan pemeriksaan narkoba (amfetamin) adalah sebagai berikut :
1. sebagai Skrining test untuk  melihat ada/tidaknya zat/metabolit
2. Mengetahui zat/metabolit amfetamin yang terkandung
3. Menetapkan ada tidak komplikasi akibat pemakaian narkoba amfetamin. (6)
III. 2 Metode Dan Prinsip Pemeriksaan
a.      Gas Chromatography
Gas chromatography menggunakan teknik separasi untuk membagi ekstrak urine kedalam bagian-bagian tertentu. Gas membawa urine melalui kolom-kolom chromatographic, dan sampel dipisahkan pada temperatur mendidih dan afinitasnya pada kolom. Campuran diidentifikasi oleh timing pemisahan, dikenal dengan retention time. Retention time ini bersifat unik pada berbagai jenis narkoba dan itu ditunjukkan pada kolom chromatographic.(7)
b.      Thin Layer Chromatography (TLC)
TLC dilakukan dengan menambahkan larutan (solvent) kedalam urine untuk mengekstrak narkoba kemudian membandingkan spot-spot warna pada piring TLC (Nightbyrd). akurasinya sangat rendah dan test ini jarang dipakai. Test ini didasarkan pada perbedaan angka migrasi dari sejumlah zat pada medium porous. derajat migrasi dan karakteristik warna berbagai narkoba bersifat unik. Test ini dapat mendeteksi adanya narkoba tapi tidak dapat mendeteksi kadarnya. Jadi sifatnya hanya menyediakan respon Positive/Negative. TLC dapat mendeteksi hanya pada sejumlah kecil zat selama 12-24 jam setelah konsumsi, dan kebanyakan menghasilkan respon keliru yang sangat tinggi (negative). (7)
c.       Gas Chromatography/Mass Spectrometry (GC/MS)
prosedur paling presisi untuk deteksi zat-zat terlarang adalah kombinasi dari GC dan MS. Gas Chromatography/Mass Spectrometry adalah proses dua langkah, dimana GC memisahkan sampel dalam bagian-bagian komposisi, sementara MS menguji identifikasi susunan molekuler dari sampel. ketika sampel dari GC memasuki MS, mereka dibombardir oleh elektron, yang menyebabkan senyawa terpecah dalam fragmen-fragmen molekuler. Pola pecahannya menunjukkan karakteristik, dan di sebut “sidik jari molekuler” dari suatu senyawa. Gas Chromatography/Mass Spectrometry merupakan metode paling definitif untuk memastikan keberadaan narkoba dalam urine dan mendekati 100 hingga 1000 kali lebih sensitif ketimbang TLC (Thin Layer Chromatography). Selective Ion Monitoring telah dikembangkan untuk meningkatkan metode GC/MS. (7)
d.      High Performance Liquid Chromatography
Biasa digunakan untuk mendeteksi steroid anabolik. Mirip dengan GC, kecuali cairan yang digunakan untuk membawa sampel melewati kolom chromatographic tidak dipanasi. HPLC lebih sensitif dan spesifik dan lebih cepat daripada GC. GC dan HPLC adalah metode yang cukup dipercaya untuk pemeriksaan, dan memungkinkan determinasi yang luas pada berbagai senyawa narkoba. HPLC dipakai untuk memeriksa level kafein dalam urine.Beberapa steroid bisa dianalisa dengan teknik ini, namun teknik GC dan HPLC kurang sensitif untuk mendeteksi beta-adrenergic blockers (obat-obatan yang nama generiknya seperti Acebutolol,  Atenolol,  Betaxolol,  Carteolol,  Labetalol,  Lopressor®,  Nadolol,  Corgard®, Oxprenolol,  Penbutolol, Pindolol, Visken®,  Propranolol,  Inderal®,  Sotalol, Timolol dan Blocadren®.(7)
III.3 pra analitik
A.    Persiapan pasien : tidak perlu persiapan khusus.
B.     Persiapan sampel :
1.      Sampe urin harus Jernih (bila keruh harus disentrifuse)
2.      Tanpa pengawet
3.      Tempat penampungan : wadah kaca dan plastik  yang bersih
4.      Bila urin tidak langsung dipakai, dapat  disimpan 2-8  derajat selama 48 jam atau dibekukan
5.      Tes disimpan dalam suhu 2-25 derajat, jangan sampai  beku dan perhatikan tanggal kadaluarsa
6.      Urin merupakan sampel yang representatif untuk pendeteksian narkoba dan metabolitnya, cara ini tidak menyakiti, urin memiliki kadar narkoba dan metabolitnya tinggi sebaliknya hanya dalam waktu singkat dalam darah. Urin harus jernih (sentrifus jika keruh), tanpa pengawet. Penyimpanan dalam cawan, tabung  plastik/gelas yang kering dan bersih. Pada 2-80C stabil 48 jam, -200 C stabil >48 jam. (4,6)
C.    persiapan alat dan bahan :
 Alat :
·         untuk screening tes  : Tes kit urin, pot sampel, timer, sentrifuge
·         untuk tes konfirmasi  :
a.       meteode kromatgrofi lapis tipis (KLT) : corong pisah, chamber, plat/ silica gel, Bejana kromotografi, Botol semprot / sprayer, Pipet kapiler / pipet mikro,  Lampu UV 254 mm, Desicator, 1 set mikropipet 5, 10, 25, 50, 100, Rak Tabung reaksi, Refrigerator dengan freezer
b.      metode UV-Vis spektrofotometer: tabung reaksi, kuvet, pipet volume, spektrofotometer UV-Vis
Bahan : sampel urin/serum chloroform, methanol, acteic acid dengan perbandingan 75: 20: 5.(4;6;8)
III.4 Analitik
III.4.1 cara kerja
A.    Screning Tes
a.       Card test
1.      Biarkan sampel dan reagennya mencapai temperatur ruang. Jangan membuka kemasan reagen dan sampel sebelum siap dikerjakan, tidak menggunakan reagen yang telah melebihi tanggal kadaluarsa.
2.      Teteskan 5 tetes (200ul) urin pada zone sampel (sample well).
3.      Biarkan dalam temperatur kamar, hasil dibaca pada 3-5 menit pertama, kemudian 3-5 menit kedua.(5)
b.      Test Strip/Stick
1.  Ambil urin sampel secukupnya atau seukuran cawan obat (pot plastik obat).
2.      Buka penutup bagian bawah dari alat test lalu celupkan ke enam bagian kertas (strip) ke dalam urin sampel jangan melebihi  batas (kotak plastik) selama 10-20 detik.
3.      Kemudian angkat dan tunggu, hasilnya akan terbaca dalam waktu paling lambat 5-10 menit. (5)
Gambar (2)  pemeriksaan screning tes dengan strip/card test
B.     Tes konfirmasi
a.      Kromatografi lapis tipis (KLT)
1.      10 ml sampel urin diekstraksi dengan 20 ml chloroform (menggunakan corong pisah ), diulang sebanyak 2 kali kemudian diamkan.
2.      Setelah didiamkan akan tampak  dua lapisan. Lapisan bawah dibuang, dan lapisan atas ditampung dan diuapkan hingga sisa 1 ml.
3.      Hasil ekstrasi ditotolkan pada plat TLC/silca gel F254 dengan fase diam.
4.      Kemudian masukkan plat dalam chamber yang berisi eluan.
5.      Diamkan hingga cairan melewati ¾ dari plat TLC
6.      Angin-anginkan di uadar bebas.
7.      Amati dibawah lampu UV pada λ 366 nm
8.      Kemudian dibandingkan dengan bahan pembanding yang ada.(4)
b.      UV-Vis spektrometer
1. 2 ml urin ditambah 4 ml chloroform dimasukkan ke dalam tabung reaksi
2.      Kemudian disentrifus selama 120 detik dengan kecepatan 1.000 rpm
3.      Akan tampak 2 lapisan pada tabung reaksi
4.      Lapisan atas dibuang, kemudian lapisan bawah dimasukkan ke dalam kuvet.
5.      Siapkan alat UV-Vis spektrometer lambda 20 yang sudah dihubungkan dengan komputer.
6.      Tanpak kurva pada monitor, tentukan absorbansi tertinggi dan kemudian catat nilai absorbansinya. (4)
III.5 Pasca analitik
III.5.1 screning tes
Test strip dan card test
1.      Interpretasi :
a.       Hasil dikatakan positif, jika muncul hanya 1 garis pink di zone C.
b.      Hasil dikatakan negatif, jika muncul 2 garis pink, satu di zone C dan lainnya di zone T.
c.       Hasil dikatakan invalid (rusak), jika tidak muncul garis pink di "C" dengan atau tanpa di "T". Untuk ini test diulang dengan card yang baru,
d.      Hasil ragu-ragu (warna lamat-lamat atau tidak cocok dengan klinis), dikonfirmasi dengan test konfirmasi seperti telah dibahas di atas. (5)
  
Gambar (3)  hasil tes dengan card/stick test
III.5.2 pemeriksaan konfirmasi
Metode kromatografi lapis tipis (KLT)/GS chromatography dan Mass spectrophotometry
Nilai ambang batas (cut off point ) metabolit amfetamin : 500 ng/ml (6)
Faktor – faktor yang mempengaruhi pemeriksaan laboratorium :
1.      Banyak senyawa obat, dimana metabolitnya memungkinkan memberi reaksi positif (reaksi silang) terhadap test anti-amfetamin-antibodi. Senyawa obat tersebut antara lain: a) golongan obat bebas yang digunakan sebagai dekongestan dan anoreksia, seperti: efedrin, pseudoefedrin dan fenilpropanolamin; b) golongan keras (dengan resep): benzofetamin, fenfluramine, mefentermin, fenmeterzine, dan fentermine; c) obat / senyawa obat, dimana amfetamin atau metamfetamin sebagai metabolitnya, seperti: etilamfetamin, clobenzorex, mefenorex, dimetilamfetamin, dll.
2.      Keracunan akibat Beberapa logam berat, seperti arsen, timbal, dan merkuri akibat polusi lingkungan dapat meningkatkan hasil pemeriksaan.(8)
BAB IV
PENUTUP
IV.I Kesimpulan
Analisis toksikologi terutama penggunaan narkoba jenis amfetamin dapat dikelompokkan ke dalam tiga tahap yaitu: 1) penyiapan sampel, 2) Analisis meliputi uji screning dan uji konfirmasi yang meliputi uji identifikasi dan kuantifikasi, dan 3) interpretasi temuan analisis dan penulisan laporan analisis.
Data temuan hasil uji screning dapat dijadikan petunjuk bukan untuk menarik kesimpulan bahwa seseorang telah terpapar atau menggunakan obat terlarang. Sedangkan hasil uji pemastian (confirmatory test) dapat dijadikan dasar untuk memastikan atau menarik kesimpulan apakah sesorang telah menggunakan obat terlarang serta jumlah kadarnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Dirjen bina pelayanan medik kementerian kesehatan, Kepmenkes pedoman penatalaksanaan medik gangguan penggunaan NAPZA, Departemen kesehatan RI,Jakarta, 2010, Hal ; 4
2.      Kadafirman .B, Amfetamin dan metabolitnya, Badan narkotika Jawa Barat, Bandung, 2011, Hal ; 1,2
3.      Sacher A. Ronald dan Richard A. McPherson, Tinjauan Klinis  Hasil Pemeriksaan Laboratorium, Penerbit Buku  Kedokteran  (EGC),  Jakarta, 2004. Hal 583
4.      Hardjoeno dkk, interpretasi hasil tes laboratorium diagnostik,  Hasanuddin university press (LEPHAS) , Makassar ,  2006 , hal 472, 473, 474, 476,477
5.      Suwarso, Manajemen Laboratoris Penyalahgunaan Obat dan Komplikasinya, Bagian Patologi Klinik, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada,  Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito, Yogyakarta, 2002 hal ; 6,7,8,9,10
6.      Manalu Erida, Pemeriksaan Laboratorium Narkoba, diakses tanggal 2 November 2011
7.      Riumanjisen, Metode uji narkoba, jambi, 2008. Diakses tanggal 2 november 2011.
8.      Wirasuta I Made Agus Gelgel, Analisis Toksikologi Forensik, lembaga forensik sains dan kriminologi, universitas Indonesia, jakarta, 2010., hal, 3,4,5,7

1 komentar: